Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat

Rukun Tetangga dan Rukun warga mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Wawasan Nusantara.
  2. Menggerakkan gotong royong swadaya dan partisipasi masyarakat.
  3. Membantu terciptanya ketentaraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas nasional;
  4. Membantu meyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah.
  5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan anggota masyarakat dengan pemerintah;
  6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
  7. Beperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan tugas pengeloloaan dalam rangka menciptakan kelestarian lingkungan hidup.


0 komentar:

Posting Komentar